3.18.2012

Perguruan Tinggi pasca-BHP : Seperti Menapak Jalan Labirin


“Perguruan Tinggi pasca-pembatalan UU BHP berarti membuka jalan pada perbaikan dan koreksi yang tiada henti. Agar dikemudian hari pendidikan Indonesia mampu keluar dari lika-liku jalan labirin.”


Berbicara tentang pendidikan di Indonesia tak ubahnya seperti menapak jalan labirin. Kita seperti dipersulit untuk menemukan solusi atas polemik pendidikan di negeri ini. Jenjang pendidikan yang masih menganut model segitiga piramida–semakin tinggi jenjang semakin  sedikit jumlah yang mengenyam–menjadi gambaran jelas betapa tak mudah mengais pendidikan di negeri ini. Terpuruknya kondisi pendidikan di Indonesia dan rendahnya level SDM bangsa, tak menggugah pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan secara efektif di Indonesia. Alih-alih membenahi pendidikan, pemerintah malah menawarkan konsep getir : UU BHP yang dibungkus atas nama amanah UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.
Beragam tanggapan kontra sentak bermunculan mengomentari kisruh BHP. Belum tuntas dilema BHMN, UU BHP dirasa membawa beban baru. Ada yang menilainya sebagai wajah komersialisasi pendidikan, ada pula yang menganggap reduksi tanggung jawab pemerintah atas pendidikan. Sebagian mencermati BHP sebagai konsep yang mengkhianati konstitusi serta mencederai nilai intelektualitas. Kemudian merebaklah berbagai aksi demonstrasi menentang isu ini.
Namun beruntung, ketua sidang Mahkamah Konstitusi  mengetok palu mendeklarasikan buah manis perjuangan mahasiswa dan masyarakat menolak UU BHP. Tercatat, 31 Maret 2010, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Semua bersorai. Perjuangan selesai? Belum. Maka timbulah pertanyaan lanjutan memulai babak baru : quo vadis pendidikan Indonesia pasca keputusan MK membatalkan UU BHP?
Demi menjawab pertanyaan itu, kita dapat mencermati beberapa hal. Pertama, pasca dibatalkannya UU BHP, insitusi pendidikan kembali dalam pengelolaan penuh pemerintah. Artinya, pemerintah harus mampu mengejewantahkan kembali amanah UUD 1945 yang meletakkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu misi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pemahaman ini setidaknya memayungi dua bentuk tanggung jawab pemerintah baik secara konstitusional maupun historis.
Secara konstitusional, pemerintah harus memperkuat komitmen terkait amanah UUD 1945, yang di dalamnya meliputi hak warga negara untuk mendapat pembiayaan pendidikan dari pemerintah, pemenuhan kebutuhan pendidikan serta peningkatan kesejahteraan melalui pemajuan keilmuan dan teknologi (pasal 31 UUD 1945).
Adapun secara historis jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan generasi berkualitas demi bangsa di masa depan. Mengutip Prof. Dr. Soedijarto, MA dalam putusan perkara MK terkait UU BHP, bahwa makna “mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan transformasi budaya yang dalam bahasa Bung Karno disebut “A summing up of many revolution in one generation”. Revolusi dalam arti berpikir, berpolitik, berekonomi, dan berilmu pengetahuan serta teknologi. Untuk itulah para founding father Republik ini menetapkan hak dan kewajiban pendidikan. Hak, terkait kepentingan warga negara untuk memproleh pendidikan. Sedang kewajiban, terkait peran Pemerintah untuk menyelenggarakan sebuah sistem pengajaran nasional. Dengan begitu diharapkan bangsa ini dapat bermetamorfosis menuju renaissance (masa pencerahan) pendidikan Indonesia di masa depan.
Kedua, pasca pembatalan UU BHP, pemerintah masih menyisakan model pendidikan yang otonom berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). BHMN sendiri lahir sekitar sembilan tahun sebelum UU BHP disahkan. Artinya BHMN tidak berlangsung dengan bersandar pada UU BHP, namun sebaliknya BHMN merupakan laboratorium bagi UU BHP. Maka ketika MK memutuskan membatalkan UU BHP, hal tersebut tidak otomatis menghapus model status BHMN. Pertanyaan baru yang kemudian muncul adalah ‘Bagaimana kelanjutan PT-BHMN?’ Apakah status BHMN masih layak dipertahankan di saat MK telah mencabut seluruh UU BHP, bukan pasal-pasal tertentu saja.
Sebelumnya menarik untuk dicermati, bahwa MK tidak mencabut pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi payung hukum dari UU BHP. MK hanya mencabut penjelasan dari pasal tersebut, sehingga memberikan definisi baru dari ‘badan hukum pendidikan’. Penjelasan pasal 53 (1) UU Sisdiknas yang dicabut itu berbunyi, “Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN)”. MK memberi catatan untuk pasal 53 (1) itu, bahwa badan hukum pendidikan adalah suatu ‘penyelenggaraan’, bukan bentuk ‘badan hukum tertentu’. Sehingga, pasal 53 (1) harus diartikan bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum, yang bentuknya bisa berbeda-beda dan tidak boleh ada penyeragaman bentuk (sedangkan UU BHP menghendaki penyeragaman bentuk tata kelola).
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa titik tekan MK adalah pada poin penyeragaman. Bukan badan hukum yang mengelolanya. Sehingga tafsir yang dilakukan MK tidak menutup peluang bagi negara untuk tetap memberikan otonomi pada perguruan tinggi, semisal BHMN. Padahal sejatinya, status BHMN juga merupakan substansi permasalahan pendidikan dewasa ini.
Bukan berita baru bahwa hadirnya konsep BHMN telah banyak mencederai hak rakyat untuk mengenyam pendidikan. Telah menjadi rahasia umum, bahwa perguruan tinggi berstatus BHMN berlomba membuat kebijakan ‘kreatif’ seperti jalur khusus demi memperbesar pundi-pundi dana. Jalur khusus berembel-embel uang sumbangan kemudian jadi tren Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam menerima mahasiswa barunya.
Tradisi anyar ini dimulai Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta lewat Ujian Masuk mandiri, April 2003 silam. Lantas Institut Teknologi Bandung (ITB) mengikutinya dengan menggelar penelusuran Minat, Bakat dan Potensi (PMBP) pada bulan Juni, serta tak ketinggalan Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Polah PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negera itu lalu menjadi ilham bagi kampus lain untuk berancang-ancang menerapkan jurus serupa. Tidak tanggung-tanggung dana yang diminta pada jalur khusus tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, PT-BHMN semakin tak ramah dengan masyarakat.
Proses dialektika kemudian berkisar pada siapa yang menanggung kesalahan terbesar dalam pendidikan. Pemerintah-kah? pihak PT-BHMN kah? atau elemen masyarakat yang tak mampu menangkap gejala baru pendidikan kontemporer. Maka terbentuklah lingkaran setan (Vicious Circle) tanggung jawab pendidikan.
Masih jelas dalam ingatan kita saat komisi VI DPR memanggil para Rektor dari PT-BHMN untuk mengklarifikasi dilematika kelas khusus di dalam perguruan tinggi berstatus BHMN. Parlemen menganggap bahwa hadirnya program tersebut mencederai amanah UUD 1945 dan membuat masyarakat tak lagi mampu menjangkau perguruan tinggi. Sebaliknya pihak perguruan tinggi mengembalikan permasalahan pada kemampuan PT yang terbatas serta rendahnya subsidi pemerintah.
Bagi mereka yang pro dengan kebijakan BHMN mungkin melihat hal ini dengan logika yang berbeda, yakni bahwa demi meningkatkan kualitas pendidikan-khususnya perguruan tinggi-di tengah arus globalisasi, tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Lebih getir lagi menganggap bahwa Perguruan tinggi hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang memenuhi ‘persyaratan yang cukup’. Sehingga pendidikan jenjang perguruan tinggi sewajarnya bersifat elitis dan karena itu selalu membutuhkan biaya mahal. Bahkan tak kurang, hal ini dikaitkan dengan konteks sejarah, bahwa di zaman Belanda, yang bisa masuk  fakultas hanya anak-anak pandai putra bangsawan atau pamong praja.
Paradigma ini yang akhirnya menyebabkan kita terus tergenang dalam rendahnya kualitas SDM bangsa. Meminjam istilah Walt Whitman Rostow dalam teori pembangunan, tidak salah jika negara-negara maju telah sampai pada tahap pertumbuhan lepas landas, sebagai buah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, sedang negeri ini, masih pada tahap tertinggal di landasan.
Tidak mudah memang menerka jalan pendidikan di negeri ini. Tapi bagaimanapun, pendidikan merupakan barang publik yang manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh warga negara. Dan komersialisasi pendidikan tentu tidak sejalan dengan falsafah negeri ini. Sehingga menjadi perlu diperhatikan : Pertama, sebagai komitmennya dalam UUD 1945, maka pemerintah bertanggung jawab penuh membiayai pendidikan. Kegagalan membiayai tidak lain merupakan kegagalan fungsi pemerintah dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Kedua, konsep otonomi dalam pendidikan, dimana pergururan tinggi benar-benar terlepas dari negara, secara tidak langsung mengaminkan integrasi institusi pendidikan ke dalam mekanisme pasar. Tak pelak hal ini mengundang logika hukum kapitalisme : yang kuat semakin kuat, yang lemah semakin lemah dan tersingkir. Konsekuensinya “orang miskin tak boleh pintar”.
Komitmen “pendidikan untuk semua” tidak boleh dicederai dengan berbagai model komersialisasi pendidikan. Setiap kita berhak menerima pendidikan di negeri ini. Tidak ada yang boleh menghalangi ini, tidak juga BHMN. Dan selama BHMN menghalangi komitmen itu, selama itu pula BHMN harus digugat. Kalaulah Perguruan Tinggi masih dihadapkan pada pencarian dana operasionalisasi secara mandiri, maka proses itu haruslah dilakukan secara elegan tanpa harus menjerat leher masyarakat.
Akhirnya, potret pendidikan kita haruslah menyeimbangkan sisi das Sollen dan das Sein-nya. Teori haruslah seiring sejalan dengan kenyataan. Beberapa pertanyaan diatas tentu bukan untuk dijawab dengan nyaring dalam tataran wacana semata, melainkan direnungkan untuk diimplementasikan dalam aksi nyata. Perguruan Tinggi pasca-pembatalan UU BHP berarti membuka jalan pada perbaikan dan koreksi yang tiada henti. Agar dikemudian hari pendidikan Indonesia mampu keluar dari lika-liku jalan labirin.

Oleh : Dea Tantyo

0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
RSS Feed Follow Us on Twitter! Join With Us on Facebook!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Coupons