Tampilkan postingan dengan label info pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info pendidikan. Tampilkan semua postingan

1.15.2013

Tata Cara Ujian UKDI


Tata Cara Ujian

Uji Coba

Pedoman Pendaftaran:
  1. Peserta yang dapat mengikuti Uji Coba Uji Kompetensi Dokter adalah:
    1. mahasiswa  yang telah menjalani seluruh kepaniteraan
    2. mahasiswa yang diperkirakan lulus dokter dan akan mengikuti uji kompetensi
    3. dokter lulusan fakultas kedokteran/ PSPKD yang akan memerlukan Sertifikat Kompetensi Dokter
  2. Urutan penyusunan dokumen pendaftaran :
    1. Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
    2. Fotokopi bukti identitas (KTP/SIM/Paspor)
    3. Formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Fakultas Kedokteran terdekat atau di Sekretariat KBUKDI
    4. Fotocopy Ijazah dokter atau surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta adalah mahasiswa yang sedang mengikuti kepaniteraan
    5. Bukti setor asli biaya Uji Coba Ujian Kompetensi Dokter Indonesia
sebesar Rp  250.000,- per peserta yang dibayarkan melalui Bank BNI dengan menggunakan Virtual Akun
Semua dokumen dimasukkan ke Amplop berwarna Coklat polos,ukuran Folio dan dibagian muka dituliskan identitas peserta dan dikembalikan kepada petugas pendaftaran.
  1. Peserta yang telah mendaftar tidak dapat membatalkan keikutsertaannya. Biaya dan dokumen pendaftaran tidak dapat dikembalikan oleh KBUKDI
  2. Pendaftaran dianggap sah bila telah melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dan telah membayar biaya Uji Coba

Pelaksanaan Uji Coba
  1. Komite Bersama UKDI akan mengirimkan konfirmasi jumlah peserta dan nomor ujian ke setiap tempat pendaftaran 4 hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian
  2. Peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Uji Coba yang dapat diambil di tempat pendaftaran
  3. Pada hari pelaksanaan Uji Coba, setiap peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta ke tempat pelaksanaan ujian.
  4. Peserta Uji Coba tidak dibenarkan menukar lokasi ujian setelah formulir pendaftaran dikirimkan
  5. Ujian dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 200 menit

Lokasi Ujian UKDI 2013


Lokasi Ujian

Proposed coordinator for each region is as follow :
Region I:
Regional Coordinator:            University Andalas
Item Bank Coordinator:         University Andalas
OSCE Center:                        University Andalas and University Sumatera Utara
CBT Center:                           University Andalas and University Sumatera Utara

Region II:
Regional Coordinator:            University Indonesia
Item Bank Coordinator:         University Indonesia
OSCE Center:                        University Yarsi and University Indonesia
CBT Center:                           University Atmajaya and University Tarumanegara

Region III:
Regional Coordinator:            University Maranatha
Item Bank Coordinator:         University Maranatha
OSCE Center:                        University Padjadjaran and University Jend. Ahmad Yani
CBT Center:                           University Padjadjaran and University Maranatha

Region IV:
Regional Coordinator:            University Gajah Mada
Item Bank Coordinator:         University Gajah Mada
OSCE Center:                        University Gajah Mada and University Diponegoro
CBT Center:                           University Gajah Mada and University Diponegoro

Region V:
Regional Coordinator:            University Airlangga
Item Bank Coordinator:         University Airlangga
OSCE Center:                        University Airlangga and University Brawidjaja
CBT Center:                           University Airlangga and University Brawidjaja

Region VI:
Regional Coordinator:            University Hasanuddin
Item Bank Coordinator:         University Hasanuddin
OSCE Center:                        University Hasanuddin and University Udayana
CBT Center:                           University Hasanuddin and University Udayana

Proses Pengurusan STR


Download disini

INFO UKDI 2013


PENDAFTARAN UKDI XXIII 16 Februari 2013

PENDAFTARAN UKDI XXIII 16 Februari 2013 dibuka tanggal 8 Januari 2012 Silakan unduh pengumuman lengkap : PENGUMUMAN PENDAFTARAN UKDI XXIII 16 Februari 2013
Catatan : Pendaftar pada hari Jum'at setelah pukul 16:20, Sabtu, dan Minggu baru akan dapat melakukan pembayaran hari Senin setelah pukul 11:00. 

PENDAFTARAN TRY OUT UKDI XXIII 12 Januari 2013

Terhitung sejak Try Out ke 21 Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (TO UKDI) 14 Juli 2012, pelaksanaanTry Out akan diselenggarakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan dikoordinsi oleh 6 wilayah AIPKI, yaitu wilayah I, II, III, IV, V dan VI. Pendaftaran tetap dilakukan melalui nace.ukdi.org, tetapi pengiriman berkas pendaftaran dikirim sesuai dengan pilihan lokasi Try Out per wilayah, silakan unduh pengumuman lengkap dan daftar wilayah : Pengumuman TryOut UKDI XXIII

PENGUMUMAN UKDI XXII

Pengumuman UKDI ke XXII dilakukan melalui 2 mekanisme:
1. peserta yang lulus diumumkan melalui web
2. hasil ujian (nilai dan tinjauan dikirimkan kelokasi ujian dan harus diambil oleh yang bersangkutan) 

Berikut hal-hal yang perlu diketahui untuk diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap peserta:Pengumuman UKDI XXII

Info lebih lanjut disini

Kalender UKDI Tahun 2013


Kalender Uji Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2013

Kegiatan
Batch 1
Batch 2
Batch 3
Batch 4
Pembukaan Registrasi Online Try Out UKDI
05 Des 2012
27 Feb 2013
05 Mei 2013
29 Agt 2013
Penutupan Registrasi Online &
Batas Akhir Penerimaan Dokumen Try Out UKDI
(cap pos)
15 Des 2012
18 Des 2012
13 Mar 2013
15 Mar 2013
13 Jun 2013
15 Jun 2013
12 Sep 2013
14 Sep 2013
Pelaksanaan Try Out UKDI
12 Jan 2013
13 Apr 2013
13 Jul 2013
12 Okt 2013
Pengumuman Tryout UKDI
26 Jan 2013
28 Apr 2013
28 Jul 2013
26 Okt 2013
Pembukaan Registrasi Online UKDI
07 Jan 2013
28 Mar 2013
04 Jul 2013
02 Okt 2013
Penutupan Registrasi Online & Batas Akhir Penerimaan Dokumen UKDI (cap pos)
16 Jan 2013
17 Jan 2013
11 Apr 2013
13 Apr 2013
18 Jul 2013
20 Jul 2013
16 Okt 2013
18 Okt 2013
Pelaksanaan UKDI - CBT
16 Feb 2013
11 Mei 2013
24 Agt 2013
16 Nov 2013
Pelaksanaan UKDI - OSCE
23 Feb 2013
18 Mei 2013
31 Agt 2013
23 Nov 2013
Standard Setting
09 Mar 2013
(CBT - OSCE)
01 Jun 2013
(OSCE)
14 Sep 2013
(OSCE)
07 Des 2012
(OSCE)
Pengumuman UKDI
23 Mar 2013
18 Jun 2013
30 Sep 2013
23 Des 2013
Note
  1. Batas akhir pengumpulan berkas susulan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan ujian dengan surat pengantar dari institusi.
  2. Peserta wajib mengikuti briefing H-1 di lokasi ujian.
Pelaksanaan Uji Kompetensi
  1. Daftar peserta perlokasi dapat dilihat diwebsite www.nace.ukdi.org/daftar peserta per lokasi 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
  2. Peserta diwajibkan mengikuti briefing dan mengambil kartu ujian pada tanggal 11 Januari 2013 pukul 09.00 waktu setempat.
  3. Pada hari pelaksanaan Uji Kompetensi, setiap peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta ke tempat pelaksanaan ujian.
  4. Peserta Uji Kompetensi tidak dibenarkan menukar lokasi ujian setelah formulir pendaftaran dikirimkan
  5. Ujian dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 200 menit

1.08.2013

Uji Kompetensi Dokter Indonesia


UKDI?  
Definisi
UKDI adalah uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Tujuan
Tujuan dari Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license”
Sejarah UKDI
Cikal bakal UKDI adalah adanya proyek Bench Marking yang diadakan oleh DIKTI untuk menilai keberhasilan institusi kedokteran dan peningkatan mutu Fakultas Kedokteran (FK). Pada awalnya proyek ini diujicobakan di empat fakultas kedokteran yaitu FK UI, FK UNPAD, FK UGM dan FK UNDIP dengan FK UNPAD sebagai kordinator. Kemudian diikuti oleh FK-FK lain yaitu FK USU, FK Atmajaya, FK Unhas, FK Unair yang kemudian menjadi tim dalam pembuatan Bench Marking tersebut. Aspek benchmarking merupakan upaya pengembangan kapasitas dalam ujian dan merupakan penelitian selama kurang lebih 3 tahun untuk melihat pengetahuan dokter. Tes benchmarking merupakan suatu pilihan yang dapat diikuti ataupun tidak oleh suatu institusi kedokteran, intinya bukan merupakan suatu keharusan. Dari hasil benchmarking tersebut, ditemukan adanya ketidakmerataan hasil yang diperoleh. Ada dokter-dokter yang dapat mengerjakan ujian dengan sangat baik, ada yang sedang-sedang saja, bahkan ada yang berada di bawah standard. Dengan hasil tersebut, kedepannya dianggap perlu ada ujian nasional untuk menjadi jaminan mutu dan akuntabilitas publik terhadap seorang dokter. Yang mana jika seorang dokter telah lulus melewati ujian kompetensi berskala nasional tersebut, dokter tersebut dianggap terjamin untuk melakukan praktek kedokteran di seluruh daerah di Indonesia. Soal-soal yang dimasukkan dalam ujian tersebut juga harus soal-soal yang berskala nasional. Sehingga lahirlah UKDI.
Seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan masalah kesehatan, UKDI dianggap merupakan langkah yang sangat baik dalam mengembangkan pengetahuan seorang dokter. Seorang dokter dituntut untuk terus me-update ilmu pengetahuannya. Hal ini dianggap mampu menjamin kualitas seorang dokter dalam pengabdiannya kepada masyarakat
Menurut Prof. dr. Irawan, Ph.D sebagai ketua AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, uji kompetensi dokter diselenggarakan untuk menilai kompetensi seorang dokter apakah layak atau tidak. Tujuannya untuk menstandarisasi kompetensi setiap dokter lulusan berbagai fakultas kedokteran di seluruh Indonesia sehingga dapat meningkatkan kualitas dokter-dokter serta penerapan long life learning.
UKDI ditinjau dari sisi hukum
Kebutuhan atas dokter saat ini baik dari segi kuantitas maupun kualitas makin meningkat. Paradigma pengelolaan pendidikan kedokteran pada saat ini semakin menuntut adanya standarisasi, akuntabilitas, inovasi/pengembangan, serta penjaminan kualitas proses dan lulusan pendidikan kedokteran di Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu, ada upaya penataan praktik kedokteran di Indonesia. Saat ini telah diberlakukan beberapa peraturan mulai dari
  • Undang – Undang no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran,
  • Permenkes no 1419 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter & Dokter Gigi
  • peraturan Konsil Kedokteran Indonesia no 1 tahun 2005 tentang registrasi dokter dan dokter gigi, yang mana dinyatakan bahwa izin praktik dapat diberikan kepada seorang dokter setelah mendapatkan sertifikat lulus uji kompetensi.
Dengan demikian saat ini dibutuhkan suatu perangkat uji kompetensi dokter sebagai upaya dari aktualisasi berbagai peraturan praktik kedokteran tersebut dalam rangka peningkatan dan standarisasi kualitas dokter Indonesia. Menindaklanjuti pemberlakuan peraturan – peraturan di atas, AIPKI (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia) berupaya untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan dan implementasi uji kompetensi tersebut dengan harapan bahwa hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia. mereka juga mengajak PDKI (Persatuan Dokter Keluarga Indonesia) untuk merealisasikan hal tersebut, karena dokter keluarga sendiri masih dianggap sebagai dokter umum. 3 stake holder tersebut (Kolegium Dokter Indonesia, AIPKI, dan PDKI) menjadi komite bersama dalam perwujudan UKDI.
Adapun undang-undang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 yang menyangkut Uji Kompentensi Dokter Indonesia, Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktek antara lain :
Pasal 29 ayat 1: menyangkut persyaratan melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
Pasal 29 ayat 3 : persyaratan memperoleh STR termasuk didalamnya memiliki sertifikat kompetensi yang didapat dari UKDI.

Internship


LATAR BELAKANG

Kesehatan merupakan salah satu faktor penting dalam perkembangan manusia. Manusia yang sehat dan produktif akan meningkatkan daya saing suatu bangsa. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kesehatannya. Hal tersebut merupakan amanah Pernyataan Umum tentang  Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights),Amandemen UUD 1945 pasal 28 H dan 34 serta UU no 23 tahun 1992.
Dalam program kerjanya pun, Departemen Kesehatan sejak tahun 2005 telah memprioritaskan beberapa program terkait dengan pencapaian visi Indonesia sehat 2010. Pos-pos yang menjadi perhatian utama dalam program kerja tersebut adalah:
1.      Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
2.      Pelayanan kesehatan masyarakat miskin
3.      Pendayagunaan tenaga kesehatan
4.      Penanggulangan penyakit menular, gizi buruk, dan krisis kesehatan akibat bencana
5.      Peningkatan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan serta pulau-pulau terluar
Semua program kerja tersebut tentunya membutuhkan Sumber Daya Manusia kesehatan. Secara umum, sistem pelayanan Indonesia diatur oleh pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Kalangan swasta dapat ikut serta sebagai penyelenggara selama sesuai dengan kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah. Dokter adalah bagian dari Sumber Daya Manusia Kesehatan Indonesia selain daripada para tenaga medis dan paramedis lainnya. Yang menjadi menarik disini, adalah hingga tahun 2010, untuk memenuhi visi Indonesia Sehat 2010, sepertinya kebutuhan dokter terhadap proporsi jumlah masyarakat masih dirasakan jauh dari jumlah yang diharapkan.
Menurut Indikator Visi Indonesia Sehat 2010 Departemen Kesehatan RI, disebutkan bahwa rasio dokter per 100.000 penduduk sebagai 40 atau 1 dokter untuk 2500 jiwa, Dokter spesialis 6 per 100.000 penduduk atau 1 dokter spesialis untuk 1 untuk 16.000 jiwa. Jika jumlah penduduk Indonesia adalah 220 juta jiwa, itu artinya jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia adalah 88.000 dan dokter spesialis 13.200.
Jumlah dokter umum di Indonesia tahun 2008 menunjukkan angka 56.750 dengan rasio 1:4.000 sedangkan dokter spesialis 15.499 untuk semua program spesialis atau rasionya 1:120.000. Tenaga dokter umum mungkin sudah mendekati rasio impian, jika kita bandingkan dengan rasio dokter spesialis yang masih jauh, tetapi ternyata terjadi ketimpangan distribusi. Distribusi dokter di daerah kota sekitar 1: 2700, sedangkan untuk daerah pedesaan 1: 16000. Untuk pemenuhan rasio di daerah biasa, jumlah dokter spesialis per 2005 mencapai 11.765 atau telah mencapai 5,33 dokter spesialis per 100.000 penduduk dan jumlah dokter umum telah mencapai 40.963 atau 18,57 dokter per 100.000 penduduk. Namun angka tersebut masih sangat kontras jika kita bandingkan dengan kenyataan yang ada di daerah terpencil tertinggal dan area perbatasan (dacilgatas) sekarang dimana rasio dokter 6,40 per 100.000 penduduk dan rasio dokter spesialis 1,68 per 100.000 penduduk.
Utuk memenuhi kebutuhan dokter dan menyiapkan tenaga dokter yang bisa menerapkan kompetensinya secara terintegrasi, komprehensif dan mandiri, maka pemerintah melalui Komite Intership Dokter Indonesia (KIDI) menyelenggarakan Program Internship.

Apa sih Internship?????

Internship merupakan suatu program magang bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi, dengan tujuan  untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Sedangkan mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, tak lain adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri. Adapun jangka waktu pelaksanaan program internsip dilaksanakan dalam kurun satu tahun. Meskipun, apabila kompetensi belum dapat dicapai sesuai ketentuan maka dapat diperpanjang sesuai waktu yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dan, sesuai Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, apabila setelah melewati jangka waktu tertentu peserta Internsip tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka dinyatakan tidak dapat melanjutkan program Internsip dan tidak boleh berpraktik profesi dokter.
Assessment peserta Internship didasarkan atas pencapaian tujuan Internship, dimana lingkup dari assessment ini adalah Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), medik, bedah, dan gawat darurat.
Bahan yang diassessment adalah log book, laporan kasus, porto folio, dan kinerja peserta.
Bagaimana mekanisme dari internship ???
Ijazah diperoleh ketika seorang mahasiswa menyelesaikan program studi pendidikan dokter di universitasnya masing-masing.Setelah mendapatkan ijazah, kita masih harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Apabila kita lulus, kita baru bisa mendapatkan sertifikat kompetensi (Serkom).  Ijazah dan serkom adalah syarat agar kita bisa mengikuti internship. Setelah seorang dokter menyelesaikan program internship, ia akan memperoleh Surat Tanda Selesai Internship (STR Int).Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Selesai Internship merupakan kelengkapan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sebagai dokter umum.
Penyelenggaran Internship akan dilaksanakan oleh Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI) yang terdiri atas KIDI Pusat dan KIDI propinsi. KIDI pusat terdiri atas beberapa unsur, yaitu Departemen Kesehatan (Depkes), institusi pendidikan kedokteran, Kolegium Dokter dan Dokter Keluarga Indonesia/IDI pusat, dan rumah sakit pendidikan, sedangkan KIDI propinsi terdiri atas unsur Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Kesehatan (Dinkes), institusi pendidikan kedokteran, IDI wilayah, dan rumah sakit daerah.
Banyak harapan yang disandangkan pada program Internsip Dokter Indonesia ini. Seperti juga tertuang dalam Peraturan KKI No.1/2010 Pasal 3 tentang Tujuan Umum yang mengharapkan program ini memberikan kesempatan kepada dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran untuk memahirkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan ke dalam pelayanan primer dengan pendekatan kedokteran keluarga”.

3.24.2012

Apa sih pentingnya UKDI bagi lulusan dokter/dokter gigi?

UKDI merupakan ujian berskala nasional untuk menstandarisasi kemampuan lulusan dokter seluruh Indonesia. Uji kompetensi tersebut juga bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter. Dengan banyaknya fakultas kedokteran yang ada di Indonesia dengan kualitas dan mutu yang berbeda-beda, maka jika UKDI tidak dilakukan akan terjadi kesenjangan kualitas dari dokter-dokter baru tersebut. Dengan adanya UKDI lulusan dokter akan di uji kemampuannya dalam menganalisa kasus-kasus simulasi di tes tersebut. Kemampuan analisis ini mutlak diperlukan oleh seorang dokter untuk bisa menangani pasien dengan cepat dan tepat. Menurut Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa Uji kompetensi bagi dokter dan dokter gigi ini penting dan merupakan amanat UU Praktik Kedokteran dan merupakan bagian dari perjalanan seorang dokter yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada pasien. IDI sangat tegas dengan kebijakannya ini, meski pihak kontra-UKDI menyatakan bahwa UKDI merupakan penghambat proses dokter untuk melakukan praktek padahal Indonesia masih membutuhkan banyak dokter. Karena kualitas memang lebih penting dari pada sekedar kuantitas. Sekitar 27 persen dokter diakui Irawan tidak lulus UKDI dari 13 kali penyelenggaraan ujian sejak 2007. Para dokter yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengulang dan diberi pembinaan melalui fakultas kedokteran masing-masing. “Di Jepang maksimal tiga kali dokter diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi. Tapi di sini masih diberi kesempatan hingga lulus,” kata Prijo. Ke depannya, ia mengatakan ada kemungkinan uji kompetensi itu tidak perlu lagi dilakukan jika kualitas pendidikan kedokteran sudah cukup baik. . Akan tetapi penulis kurang setuju dengan pernyataan bahwa kedepannya UKDI kemungkinan dihapuskan,karena sebagus apa pun kualitas kurikulum pendidikan dokter nantinya kualitas lulusannya belum tentu terbukti baik jika belum ada penilaian yang baik dan terstandarisasi.Saat ini, UKDI digelar tiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun dimana sertifikat kompetensi akan berlaku selama tiga tahun.

Pentingnya suatu sistem penilaian sebagai suatu standart bagi lulusan FK mutlak diperlukan. Akan tetapi masih banyak mahasiswa yang acuh dan tidak paham terkait apa sesungguhnya UKDI tersebut,, 
so..bagaimana menurut anda teman-teman???

3.20.2012

Download Aturan Pemerintah tentang Kesehatan/Kedokteran

Undang-undang :
  1. UU No. 29 Th 2004 ttg Praktik Kedokteran
  2. UU No. 36 Th 2009 ttg Kesehatan
  3. UU No. 44 Th 2009 ttg Rumah Sakit
  4. UU No. 36 Th 2009 ttg Kesehatan
  5. UU No. 39 Th 1999 ttg Hak Asasi Manusia
  6. UU No. 5 Th 1997 ttg Psikotropika
  7. UU No. 419 Th 1949 ttg Ordonansi obat keras
  8. Perlindungan Konsumen Kesehatan
  9. UU 11 Tahun 2008 ttg Transaksi Elektronik
  10. UU No. 28 Tahun 2009 ttg Pajak dan Retribusi
Peraturan Menteri Kesehatan  RI
1. PMK No. 290 ttg Persetujuan Tindakan Kedokteran
2. PMK No. 269 ttg Rekam Medis
3. PMK No. 971 ttg Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan
4. PMK No. 147 ttg Perizinan Rumah Sakit
5. PMK No. HK.02.02-068 ttg Kewajiban Menggunakan Obat Generik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah
6. PMK No. 299 ttg Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip
7. PBM Menteri Dalam Negeri dan MENKES No. 162 ttg Pelaporan Kematian Dan Penyebab Kematian
8. PMK No. 317 ttg Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Di Indonesia
9. PMK NO 2052/MENKES/PER/X/2011
Kode Etik Kedokteran : Kode Etik Kedokteran
Instruksi Presiden
1. Inpres No. 3 Th 2002 ttg Penanggulangan Penyalahgunaan Napza
2. Inpres No. 1 Th 2007 ttg Penanganan Avian Influenza
Peraturan Presiden
1. Keppres No. 12 Th 1994 ttg Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
2. Keppres No. 56 Th 1995 ttg Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
3. Perpres No. 24 Th 2009 ttg Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki JABFUNG Dokter
4. Perpres No 27 Tahun 2009 ttg Pelayanan Terpadu
5. Perpres No 44 Tahun 2009 ttg Tim Dokter Kepresidenan


Peraturan Pemerintah
1. PP No 37 tahun 2009 ttg Kependudukan
2. PP No. 18 Tahun 81 ttg Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Dan A
3. PP No. 18 Th 1980 ttg Transfusi Darah
4. PP No. 19 Th 2003 ttg Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
5. PP No. 21 Th 2008 ttg Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
6. PP No. 28 Th 2004 ttg Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan
7. PP No. 32 Th 1996 ttg Tenaga Kesehatan
8. PP No. 40 Th 1991 ttg Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
9. PP No. 65 Th 2005 ttg Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
10. PP No. 51 Th 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian
11. PP No. 72 Th 1998 ttg Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
12. PP_No_16_th_2005 ttg Penyediaan Air Minum

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More
RSS Feed Follow Us on Twitter! Join With Us on Facebook!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Coupons