Tata Cara Ujian
Uji Coba
Pedoman Pendaftaran:
- Peserta yang dapat mengikuti Uji Coba Uji Kompetensi Dokter adalah:
- mahasiswa yang telah menjalani seluruh kepaniteraan
- mahasiswa yang diperkirakan lulus dokter dan akan mengikuti uji kompetensi
- dokter lulusan fakultas kedokteran/ PSPKD yang akan memerlukan Sertifikat Kompetensi Dokter
- Urutan penyusunan dokumen pendaftaran :
- Pasfoto terbaru (6 bulan terakhir) ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Fotokopi bukti identitas (KTP/SIM/Paspor)
- Formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di Fakultas Kedokteran terdekat atau di Sekretariat KBUKDI
- Fotocopy Ijazah dokter atau surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta adalah mahasiswa yang sedang mengikuti kepaniteraan
- Bukti setor asli biaya Uji Coba Ujian Kompetensi Dokter Indonesia
sebesar Rp 250.000,- per peserta yang dibayarkan melalui Bank BNI dengan menggunakan Virtual Akun
Semua dokumen dimasukkan ke Amplop berwarna Coklat polos,ukuran Folio dan dibagian muka dituliskan identitas peserta dan dikembalikan kepada petugas pendaftaran.
- Peserta yang telah mendaftar tidak dapat membatalkan keikutsertaannya. Biaya dan dokumen pendaftaran tidak dapat dikembalikan oleh KBUKDI
- Pendaftaran dianggap sah bila telah melengkapi semua dokumen yang disyaratkan dan telah membayar biaya Uji Coba
Pelaksanaan Uji Coba
- Komite Bersama UKDI akan mengirimkan konfirmasi jumlah peserta dan nomor ujian ke setiap tempat pendaftaran 4 hari sebelum tanggal pelaksanaan ujian
- Peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Uji Coba yang dapat diambil di tempat pendaftaran
- Pada hari pelaksanaan Uji Coba, setiap peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta ke tempat pelaksanaan ujian.
- Peserta Uji Coba tidak dibenarkan menukar lokasi ujian setelah formulir pendaftaran dikirimkan
- Ujian dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung selama 200 menit
11:33 PM
admin
Posted in:
0 comments:
Posting Komentar